Contact Form

 

Pendahuluan: Pengertian Zuhud Dan Wara' (Bagian 2)

PENGERTIAN ZUHUD DAN WARA' (BAG.2)


الحمد لله وكفى والصلاة والسلام على الرسول المصطفى وعلى آله وصحبه و من تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أم بعد

Ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.

Pada pertemuan yang lalu kita telah jelaskan tentang perbedaan zuhud dan wara' menurut sebagian ulama.

Pada pertemuan ini kita jelaskan perbedaan zuhud dan wara' menurut Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta'āla yang juga dikuatkan murid beliau yaitu Ibnul Qayyim rahimahullāh Ta'āla.

Apa kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullāh Ta'āla?

الزهد ترك الرغبة فيما لا ينفع في الدار الآخرة 

"Zuhud adalah meninggalkan sesuatu yang tidak bermanfaat di akhirat."

Adapun Al-Wara' yaitu:

الورع ترك ما قد يضر في الدار الآخرة

"Wara' artinya meninggalkan sesuatu yang MUNGKIN memberi kemudharatan di akhirat."


Oleh karenya di sini jelas berbeda antara zuhud dan wara'.

Zuhud berkaitan dengan perkara mubahat, perkara yang diperbolehkan.

Perkara ini boleh kita kerjakan dan kita tidak mendapatkan kemudharatan di dunia dan lebih-lebih di akhirat.

Akan tetapi tidak ada manfaatnya di akhirat jika di dunia ini kita tempuh, jika kita memilikinya, jika kita menggunakannya.

Seperti seorang misalnya ingin memiliki kendaraan berlebihan.

Ini tidak mengapa, uangnya mungkin milyaran, uang sangat banyak sehingga ia ingin memiliki mobil sampai lima misalnya.

Tapi ternyata ia hanya memerlukan 2 atau 3 mobil misalnya, yang duanya lagi tidak perlu.

Maka dia berfikir: "Apakah saya perlu membeli mobil yang ke empat dan ke lima?"
"Jika tidak ada manfaatnya di akhirat buat apa saya beli."
Ini namanya zuhud.

Kalau seandainya dia beli mobil ke empat dan ke lima tsb dia tidak berdosa, tidak jadi masalah, mungkin untuk aset, atau sesekali digunakan.

Dia tidak mendapatkan kemudharatan di dunia dan tidak mendapatkan kemudharatan di akhirat. Tetapi dia tidak mendapatkan kemanfaatan di akhirat dengan memiliki mobil ke empat dan ke lima tsb.
Maka ini namanya zuhud.

Yaitu, tatkala dia hanya mencukupkan membeli 3 mobil karena memang dia perlu 3 mobil tsb dan meninggalkan untuk membeli mobil ke empat dan kelima, padahal dia mampu untuk beli.

Karena zuhud berkaitan dengan perkara yang mubah, yang asalnya hukumnya boleh (mubahat) namun dia tinggalkan karena tidak ada manfaatnya di akhirat.
Inilah zuhud yang sejati.

Jika kita hendak memiliki sesuatu, melakukan sesuatu atau kita ingin membeli sesuatu maka kita pikirkan: "Ini bermanfaatkah bagi saya di akhirat?"

Kalau tidak bermanfaat maka kita tinggalkan. Itulah zuhud, itu berarti kita zuhud.

Seorang misalnya memiliki HP, kemudian dia membeli lagi HP lagi, selalu update HP yang tebaru.

Thayyib, kalau memang dia perlu HP tsb, lebih canggih misalnya, karena ada kepentingan tertentu, mungkin agar dia  bisa membuka program -program tertentu untuk belajar agama misalnya.

Atau keperluan lain, maka tidak menjadi masalah.

Tapi jika hanya sekedar untuk bergaya, misalnya dia ingin memiliki HP tsb karena HPnya sudah lama dan kurang bagus, ingin model baru, thayyib, kita tanya:
"Adakah menfaatnya di akhirat?"
"Adakah HP ini berkaitan dengan memberi manfaat di akhirat?"
Kalau tidak ada manfaatnya di akhirat maka tidak usah beli baru.
Cukup dengan HP yang lama, ini namanya zuhud.

"Oh, ada manfaatnya Ustadz, tapi manfaatnya di dunia untuk ini untuk itu."
Ya, kita berbicara tentang zuhud, berkaitan dengan manfaat di akhirat.

Kalau barang tsb mendatangkan manfaat di akhirat maka beli, atau lakukan perbuatan tsb, namun jika tidak ada manfaatnya di akhirat maka tinggalkan.
Ini disebut dengan zuhud.

Berbeda dengan wara'.
Wara' kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah: "Tarku maa qad yadhuuru fii daaril akhirat."

Meninggalkan sesuatu yang mungkin memberikan kemudharatan di akhirat kelak.
Maka masalah wara' berkaitan dengan perkara yang syubhat, terlebih lebih perkara yang haram.

Orang yang melakukan perkara yang haram jelas akan mendatangkan kemudharatan di akhirat, demikian juga syubhat, perkara yang syubhat meragukan.

Bisa jadi kalau dia lakukan akam memberi kemudharatan baginya di akhirat, meskipun tidak pasti.

Oleh karenanya Syaikhul Islam Ibnu memberikan ibarat: "Tarku maa qad yadhuuru,"

Meniggalkan sesuatu yang MUNGKIN mendatangkan kemudhaharat di akhirat, diantaranya adalah perkara-perkara yang syubhat.

Oleh karenanya orang yang meninggalkan perkara yang syubhat dikatakan orang yang wara'.

Dari sini para ikhwan dan akhwat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla.
Kita tahu bahwasanya derajat zuhud lebih tinggi daripada wara'.

Kenapa?
Zuhud bukan hanya meninggalkan yang syubhat dan haram, bahkan perkara yang mubah pun dia tinggalkan, perkara yang bolehpun dia tinggalkan.

Kenapa?
Karena menurut dia tidak ada manfaatnya di akhirat, maka dia tinggalkan.

Dia ingin bermain-main, misalnya main sesuatu permainan, permainan ini boleh saja tetapi ada tidak manfaatnya di akhirat?
Kalau tidak ada manfaatnya dia tinggalkan, padahal hukumnya boleh.

Oleh karenanya orang yang zuhud sudah pasti wara' tapi orang yang wara' belum tentu zuhud.

Saya ulangi:

"Orang yang zuhud, jangankan perkara yang  haram, perkara syubhat pun ditinggalkan, jangankan perkara syubhat, bahkan perkara yang mubah sebagian dia tigggalkan karena khawatir tidak ada manfaatnya di akhirat."

Adaupun wara', orang yang meninggalkan sesuatu yang syubhat atau yang haram.
Dari sini kita tahu bahwasanya zuhud lebih tinggi daripada wara'.

Dan contoh seorang yang zahid dan wari' adalah Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam. Beliau meninggalkan perkara yang syubhat apalagi yang haram.

Dan Beliau juga meninggalkan perkara-perkara dunia yang sebenarnya boleh Beliau 'alayhi shalatu  wa sallam lakukan. Namun karena beliau zuhud,  beliau tidak ingin melakukan suatu perkara yang tidak bermanfaat di akhirat.

Semoga Allāh menjadikan kita orang-orang yang zuhud dan wara' meskipun mungkin zuhud dan wara' kita tidak bisa sebagaimana para salafushshalih akan tetapi kita berusaha untuk meniru mereka.

والله تعالى أعلم بالصواب
السلام عليكم ورحمة اللّه وبركاته
___________ 
🌍 BimbinganIslam.com
Senin, 19 Jumādal Akhir 1437H / 28 Maret 2016M
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitābul Jāmi' | Bab Zuhud Dan Wara'
🔊 Pendahuluan: Pengertian Zuhud Dan Wara' (Bagian 2)
Download audio: https://goo.gl/eNzP3u
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

Total comment

Author

Unknown

0   komentar

Cancel Reply