Contact Form

 

Kajian 21 | Kewajiban-Kewajiban Dan Sunnah Di Dalam Mandi


السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله و بعد

Para Sahabat yang dirahmati oleh Allāh Subhānahu wa Ta'āla, pada halaqah yang ke-21 ini kita akan membahas tentang "Kewajiban-kewajiban & Sunnah-sunnah Di Dalam Mandi".

BAGIAN PERTAMA | KEWAJIBAN-KEWAJIBAN MANDI

Pada bagian pertama kita akan menjelaskan tentang farāidh (kewajiban-kewajiban) di dalam mandi.

قال المصنف:
((وفرائض الغسل ثلاثة أشياء))

((Dan hal-hal yang termasuk di dalam kewajiban/rukun mandi ada 3 macam))

Maksudnya disini adalah bahwasanya 3 perkara ini harus ada di dalam thāharah (mandi) seseorang agar mandinya termasuk mandi yang dianggap sah di dalam syari'at.

Jika tidak ada 3 hal ini maka thahārahnya tidak dianggap sah di dalam syari'at.


SYARAT PERTAMA

((النية))

((Niat))

Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ

"Sesungguhnya amal perbuatan itu tergantung kepada niatnya."
(HR Bukhari & Muslim)

Dan mandi bisa merupakan kebiasaan belaka, namun juga dia bisa bernilai ibadah. Dan yang membedakan hal itu adalah niat seseorang.

Oleh karena itu, jumhur (mayoritas) para ulama dari kalangan Mālikiyyah, Syāfi'iyyah dan Hanābilah mereka mengatakan bahwa:

Niat adalah syarat sahnya thahārah mandi seseorang.

Niat itu letaknya didalam hati, seseorang yang hendak mandi junub maka dia hendaknya meniatkan didalam dirinya untuk:

Melaksanakan thahārah mandi agar mengangkat hadats akbar yang ada pada dirinya, atau
Berniat melaksanakan mandi wajib, atau
Thahārah mandi untuk shalat.
Dan semisalnya.

Oleh karena itu tidak sah dan tidak cukup jika hanya berniat untuk mandi saja atau sekedar thahārah saja, tanpa ada niat untuk mengangkat hadats atau berniat agar bisa melaksanakan ibadah seperti shalat dan lainnya.

SYARAT KEDUA

((و إزالة النجاسة إن كانت على بدنه))

((Dan menghilangkan najis yang ada pada dirinya))

Jika terdapat pada seseorang najis 'ayni (yaitu najis yang bisa dirasakan oleh panca indera) maka najis/kotoran tersebut harus dihilangkan terlebih dahulu sebelum dia mandi.

Dan syarat kedua ini adalah ittifāq (kesepakatan) para imam madzhab.

SYARAT KETIGA

((وإيصال الماء جميع الشعر والبشرة))

((Dan meratakan air ke seluruh rambut dan kulit))

Ini adalah wajib hukumnya baik mereka yang berambut tipis maupun berambut lebat harus diratakan semua.

Di sana ada pertanyaan;

● Pertanyaan:
Wajibkah di dalam mandi untuk menyela-nyela rambut ataukah cukup hanya mengguyur saja?"

● Jawaban:
Pendapat Syāfi'iyyah dan jumhur mayoritas para ulama, selain kalangan Mālikiyyah, bahwasanya menyela-nyela rambut adalah WAJIB.

Dalil:
Hadits yang diriwayatkan oleh 'Ali radhiyallāhu Ta'āla 'anhu, beliau berkata:

مَنْ تَرَكَ مَوْضِعَ شَعْرَةٍ مِنْ جَنَابَةٍ لَمْ يَغْسِلْهَا فُعِلَ بِهَا كَذَا وَكَذَا مِنْ النَّارِ

"Barangsiapa yang meninggalkan secuil dari rambutnya dari janābah dan tidak dicuci atau tidak dimandikan maka akan disiksa demikian demikian dari api neraka."
(HR Abū Dāwud dan Ibnu Mājah)

Namun yang benar, hadits di atas adalah hadits yang MAUQUF dan merupakan perkataan 'Ali dan bukan perkataan Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Dalil yang lain yaitu:

Keumuman ayat

وَإِن كُنتُم ْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا

Bahwasanya dalam ayat (surat Al-Maidah ayat 6) bermakna UMUM maka wajib meratakan ke seluruh badan termasuk kulit kepala.

Hadits 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā yang menceritakan tentang tata cara wudhū' atau tata cara mandi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam.

Beliau mengatakan di dalam hadits tersebut:

يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ

"Beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air dan kemudian menyela-nyela rambutnya."
(HR Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

● Pertanyaan:
 Seseorang wanita yang mengikat rambutnya dengan kepang, apakah wajib untuk melepas atau menguraikan rambutnya pada saat mandi wajib?

● Jawaban:
Untuk mandi, di sana ada 2 macam;

MANDI JANĀBAH

Untuk mandi janābah para ulama bersepakat bahwasanya tidak wajib mengurai rambut yang diikat karena disana ada masyaqqah (kesulitan) dan syari'at memberikan keringanan.

Dan juga disana ada dalil yang lain, berdasarkan hadits dari Ummu Salamah, beliau berkata kepada Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

إِنِّي امْرَأَةٌ أَشُدُّ ضَفْرَ رَأْسِي فَأَنْقُضُهُ لِغُسْلِ الْجَنَابَةِ قَالَ : لَا إِنَّمَا يَكْفِيكِ أَنْ تَحْثِيَ عَلَى رَأْسِكِ ثَلَاثَ حَثَيَاتٍ ثُمَّ تُفِيضِينَ عَلَيْكِ الْمَاءَ فَتَطْهُرِين

"Saya adalah wanita yang memiliki kepang yang sulit diurai, apakah harus saya urai untuk mandi junub?".

Maka Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam menjawab:
"Tidak perlu, cukup engkau tuangkan diatas kepalamu 3 tuangan lalu guyurkan air pada badanmu maka engkau telah suci."
(HR Muslim No. 330)

MANDI WAJIB DISEBABKAN HĀIDH ATAU NIFĀS

Para ulama berselisih pendapat.

WAJIB

Bagi para ulama yang menyatakan wajib, hal itu disebabkan karena:
Keumuman dalil-dalil yang ada.
Haidh ataupun nifas terjadi tidak sesering seperti janābah.

Haidh 1 bulan sekali dan nifas bisa 1-3 tahun sekali.

Dan di dalam hadits Ummu Salamah hanya disebutkan perihal mandi junub dan tidak disebutkan tentang mandi hāidh.

TIDAK WAJIB

Adapun yang mengatakan bahwasanya tidak wajib untuk diurai, mereka berdalil juga dengan hadits Ummu Salamah dalam riwayat yang lain bahwasanya disana ada tambahan kalimat :

أَفَأَنْقُضُهُ لِلْحَيْضَةِ وَالْجَنَابَةِ؟ فَقَالَ لَا

"Apakah aku harus menguraikan rambut tersebut untuk mandi (yang disebabkan) haidh dan mandi (yang disebabkan) junub?".

Berkata Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam: "Tidak"

Disana ada tambahan kata لِلْحَيْضَةِ.

Oleh karena itu, bagi yang mengatakan tidak wajib menyatakan bahwa:

Baik pada mandi junub ataupun mandi karena haidh atau nifas adalah sama yaitu tidak wajib untuk mengurai rambutnya.

BAGIAN KEDUA | SUNNAH-SUNNAH MANDI

قال المصنف:
((وسننه خمسة أشياء))

((Dan sunnah-sunnah dalam mandi ada lima hal))

PERTAMA

((التسمية))

((Membaca Basmalah/Bismillāh))

Membaca "Bismillāh" sebelum melakukan thahārah mandi sebagaimana yang sudah dijelaskan pada banyak tempat tentang masru'iyyahnya untuk membaca basmalah.

KEDUA

((والوضوء قبله))

((Dan berwudhū' sebelum mandi))

Berdasarkan hadits 'Āisyah radhiyallāhu Ta'āla 'anhā yang menjelaskan tentang tata cara mandi Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam secara lengkap.

Beliau mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه و سلم إِذَا اِغْتَسَلَ مِنْ اَلْجَنَابَةِ يَبْدَأُ فَيَغْسِلُ يَدَيْهِ, ثُمَّ يُفْرِغُ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ, فَيَغْسِلُ فَرْجَهُ, ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وُضُوْءَ هُ لِلصَّلاَةِ ثُمَّ يَأْخُذُ اَلْمَاءَ, فَيُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِي أُصُولِ اَلشَّعْرِ, حَتَّى إِذَا رَأَى أنْ قَدْ إِسْتَبْرَأَ حَفَنَ عَلَى رَأْسِهِ ثَلَاثَ حَفَنَاتٍ, ثُمَّ أَفَاضَ عَلَى سَائِرِ جَسَدِهِ, ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ

"Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam apabila Beliau mandi junub (kata 'Āisyah radhiyallāhu 'anhā menceritakan), Beliau memulai dengan mencuci kedua tangannya.

Kemudian tangan kanannya menuangkan air kepada tangan kirinya.
Lalu Beliau mencuci kemaluan (yaitu dengan tangan kirinya tadi).
Kemudian Beliau berwudhū' seperti wudhū' untuk shalat. Lalu Beliau setelah itu mengambil air dan memasukkan jari-jari Beliau ke rambut bagian dalam.

Dan apabila Beliau merasa sudah merata maka Beliau tuangkan air ke kepalanya 3 kali tuangan.

Lalu Beliau mengguyur seluruh tubuhnya dan membasuh kakinya."
(HR Khamsah/Imam yang lima)

KETIGA

((وإمرار اليد على الجسد))

((Mengusapkan tangan ke seluruh tubuh))

Tujuannya adalah memastikan bahwa air telah merata ke seluruh tubuhnya.

KEEMPAT

((والموالاة))

((Berkesinambungan))

Yaitu antara satu kegiatan dengan kegiatan yang lain secara berkesinambungan.

KELIMA

((و تقديم اليمنى على اليسرى))

((Mendahulukan bagian yang sebelah kanan dari bagian yang sebelah kiri))

Berdasarkan hadits Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُحِبُّ التَّيَامُنَ فِي كُلِّ شَيْءٍ ، حَتَّى فِي وُضُوئِهِ وَانْتِعَالِهِ

"Bahwasanya Rasūlullāh shallallāhu 'alayhi wa sallam suka mendahulukan bagian sebelah kanan dalam segala urusan sampai-sampai dalam urusan berwudhū' dan urusan memakai sandal."
(HR Bukhari dan Muslim)

Sampai disini halaqah kita yang ke-21 dan kita tutup dengan firman Allāh Ta'āla:

يَا أَيُّهَا الْإِنسَانُ إِنَّكَ كَادِحٌ إِلَىٰ رَبِّكَ كَدْحًا فَمُلَاقِيهِ

"Wahai manusia, sesungguhnya kalian itu sedang berjalan menuju Tuhanmu, niscaya kalian akan menemui Allāh Subhānahu wa Ta'āla."
(QS Al-Insyiqāq: 6)

Semoga Allāh Subhānahu wa Ta'āla memberikan kepada kita ats-tsabāt dan istiqāmah (keteguhan) di dalam beragama.

وصلى الله على نبينا محمد و على آله و صحبه أجمعين
و السلام عليكم ورحمة الله و بركاته
___________ 

🌍 BimbinganIslam.com
Jum'at, 16 Jumādal Akhir 1437H / 25 Maret 2016M
👤 Ustadz Fauzan ST, MA
📗 Matan Abū Syujā' | Kitāb Thahārah
🔊 Kajian 21 | Kewajiban-Kewajiban Dan Sunnah Di Dalam Mandi
Download Audio: https://goo.gl/WKVbtI
~~~~~~~~

 
 

📦Donasi Operasional & Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| Kode Bank 451
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

📮Saran Dan Kritik
Untuk pengembangan dakwah group Bimbingan Islam silahkan dikirim melalui
SaranKritik@bimbinganislam.com

Total comment

Author

Unknown

0   komentar

Cancel Reply